SAMARINDA, PERUMDANEWS – Perumda Tirta Kencana Kota Samarinda melaksanakan eksekusi penertiban sambungan ilegal di Wilayah IV, Kecamatan Samarinda Seberang, pada Senin (13/07/2026).
Kegiatan eksekusi tersebut dipimpin oleh Direktur Pelayanan bersama Manajer Kepatuhan Pelanggan, Asisten Manajer Kepatuhan Pelanggan Wilayah IV, Asisten Manajer Humas, staf terkait, serta anggota Koperasi Tirta Kencana.
Dalam pelaksanaan penertiban, petugas menemukan lima titik sambungan ilegal yang langsung ditindak dengan pencabutan water meter sebagai bentuk penegakan aturan dan upaya menjaga ketertiban pelayanan air minum.
Direktur Pelayanan mengimbau masyarakat agar lebih cermat melakukan pengecekan terhadap water meter yang terpasang di rumah masing-masing maupun di lingkungan sekitar. Apabila menemukan water meter yang diduga tidak sesuai dengan standar Perumda Tirta Kencana, masyarakat diharapkan segera melaporkannya.
“Masyarakat dapat melaporkan kepada kami sehingga petugas dapat melakukan pengecekan dan mengambil tindakan apabila terbukti merupakan sambungan ilegal,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Pelayanan, Widyastuti Supratinah, S.T., mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengurus maupun mengajukan layanan di Perumda Tirta Kencana Kota Samarinda.
“Pastikan seluruh proses pelayanan dilakukan melalui prosedur resmi Perumda Tirta Kencana agar terhindar dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang dapat mengakibatkan kerugian, baik secara materi maupun nonmateri,” tutupnya.