Perumda Tirta Kencana Kota Samarinda menyampaikan kepada seluruh pelanggan bahwa penyesuaian tarif air minum dilakukan sebagai langkah yang diperlukan untuk menjaga keberlanjutan pelayanan air bersih yang aman, berkualitas, dan berkesinambungan.
Perlu kami sampaikan bahwa penyesuaian tarif ini relatif tidak signifikan, seiring dengan kebijakan penghapusan biaya administrasi atau biaya abodemen secara bertahap sesuai tahapan penyesuaian tarif
Secara rata-rata, tarif sebelumnya sebesar Rp7,38 per liter menjadi Rp8,04 per liter, atau mengalami kenaikan kurang dari Rp1 per liter.
Penyesuaian tarif dilaksanakan secara bertahap sepanjang tahun 2026, yaitu:
• Tahap I sebesar 2%, berlaku untuk pemakaian air bulan Januari 2026 dan dibayarkan pada Februari 2026.
• Tahap II sebesar 4%, berlaku untuk pemakaian air bulan April 2026 dan dibayarkan pada Mei 2026.
• Tahap III sebesar 3%, berlaku untuk pemakaian air bulan Agustus 2026 dan dibayarkan pada September 2026.
Sebagai wujud kepedulian dan keadilan sosial, Perumda Tirta Kencana memberikan kebijakan khusus:
• Gratis pemakaian air hingga 20 m³ bagi golongan sosial khusus miskin ekstrem.
• Gratis pemakaian air hingga 10 m³ bagi golongan sosial khusus miskin.
• Penghapusan biaya administrasi atau biaya abodemen bagi seluruh pelanggan secara bertahap sesuai tahapan penyesuaian tarif
Selain itu, penyesuaian tarif merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Perumda Tirta Kencana Kota Samarinda dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Upaya tersebut meliputi peningkatan kapasitas dan pemerataan distribusi air, peningkatan kualitas air, penambahan jaringan perpipaan, rehabilitasi jaringan lama, serta pembersihan jaringan pipa untuk menjaga kontinuitas dan mutu pelayanan.
- 8 Februari 2026, 09:26